PTN BH UNP Berjalan, Erianjoni: Sejumlah Regulasi Disiapkan

    PTN BH UNP Berjalan, Erianjoni: Sejumlah Regulasi Disiapkan

    PADANG-Sejalan dengan tranformasi UNP dari PTN BLU ke PTN BH, sejumlah regulasi telah disiapkan dan telah dirancang oleh tim regulasi Sektretaris Universitas di Universitas Negeri Padang. Sebelum PTNBH UNP disyahkan beberapa draf regulasi berupa Peraturan Rektor UNP dengan mengacu pada PP No.114 Tahun 2021 tentang PTNBH UNP. Untuk menyusun dan memyempurnakan semua regulasi yang akan dibuat, UNP melibatkan semua tim yang berasal dari kalangan pimpinan, biro, tenaga pendidikan dan narasumber dari bagian Hukum dan organisasi Kemendikbud Ristek.

    Sekretaris UNP, Dr. Erianjoni, M. Si dalam keterangan persnya mengatakan “ setelah kita menelaah PP No. 114 Tahun 2022 terdapat sebanyak 41 peraturan yang harus disiapkan oleh UNP untuk legalitas semua kebijakan yang akan diterapkan, baik akademik, keuangan, kemahasiswa, kepegawaian  dan sistem administrasi di UNP, saat ini sudah 12 Peraturan Rektor yang telah siap termasuk sedang berjalan penyempurnaan Organisasi Tata Kerja (OTK) UNP. Selain itu juga kita menyiapkan beberapa peraturan lainnya yang sangat dibutuhkan untuk kelancaran proses perubahan lembaga”

    Di UNP sejak menjadi PTN BH, juga telah muncul OTK baru yang berperan dalam menyiapkan regulasi, seperti Kantor Regulasi dan juga untuk Kantor Hukum Advokasi yang bertugas dalam telaah dokumen hukum dan kerja sama serta advokasi lembaga dan dosen. Dalam penyusunan Peraturan Rektor tersebut secara intensif  telah berjalan sejak awal Januari tahun 2022 dan akan terus berjalan seirama dengan dinamika kebijakan yang terjadi di UNP, seperti saat ini, sejak Jumat, 15-20 April 2022 berlangsung penyusunan Rancangan Peraturan Rektor di ruang Sidang Rektor UNP. (rel)

    PADANG Sumbar
    Fernando Yudistira

    Fernando Yudistira

    Artikel Sebelumnya

    Resimen Mahasiswa Batalyon 102 Mahabhakti...

    Artikel Berikutnya

    Rektor Sampaikan Visi Misi UIN Imam Bonjol...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodim 0312/Padang Beri Pelatihan PBB bagi Peserta CPNS Kejaksaan Negeri Padang
    Banyak Kalangan Berharap Kasus Karen Diputus Hakim Berdasarkan Keadilan dan Ketuhanan yang Maha Esa
    Rasyidin Kabur, Saat Klarifikasi Tuduhan Penyelewengan Dana  Komite Oleh Kepala  Sekolah Tidak Terbukti
    Jumat Berkah, BM Kembalikan Formulir Penjaringan Bacalon Bupati Pessel di Partai Gerindra
    Klarifikasi Tuduhan Penyelewengan Dana Komite Oleh Kepala  Sekolah Tidak Terbukti

    Ikuti Kami