PADANG-Sekelompok Aktivis menamakan diri sebagai Komunitas Aktivis Muda Minang (KONAMI) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Padang, (8/06/2022).
Masa menyampaikan aspirasi agar Kejari Padang mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang periode 2018-2020.
"Kita desak Kejari Padang untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan sejumlah nama pejabat dalam kasus ini, " kata koordinator Konami Fikri Haldi saat berorasi di depan kantor Kejari Padang.
Pria yang kerap disapa Kuya Fikri ini mengungkapkan "dugaan keterlibatan nama pejabat seperti Mahyeldi, mantan Wali Kota Padang sudah diungkap oleh tersangka utama Agus Suardi yang merupakan mantan Ketua KONI Padang.
Kita datang untuk mendesak Kejaksaan Negeri Padang mengusut tuntas adanya keterlibatan sejumlah nama yang disebutkan oleh mantan ketua KONI kota Padang yang hari ini menjadi tersangka.
"Dan Meminta adanya kepastian hukum dan kami sudah muak mendengar kasus yang terindikasi menyeret nama pejabat berujung SP3, " ujarnya
Baca juga:
Pusat Riset Perubahan Iklim UNP Adakan FGD
|
Meminta kepala Kejaksaan Negeri Padang memenaggil sejumlah nama yang terlibat dalam kasus ini dalam waktu 1x24 jam sejak rilis ini di sampaikan.
"Atau kami akan datang dengan jumlah masa yang lebih banyak, dan menyurati Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, " tegas Kuya.
Kami juga menghimbau kepada aktivis pemuda dan mahasiswa agar bersama-sama mengawal kasus ini bersama, karna sudah sering kali kita menyaksikan kasus yang ada indikasi keterlibatan pejabat yang selalu berakhir dengan SP3.
Sementara itu, Pelaksana harian Kajati Padang, Budi Sastera mengatakan pihaknya memberi apresiasi terhadap dukungan yang diberikan Konami dalam kasus tersebut.
Baca juga:
Tim Kedubes Australia Kunjungan Kerja ke UNP
|
Menurut Budi, terkait dugaan keterlibatan sejumlah nama akan melihat fakta dipersidangan.
"Saat ini sudah ditetapkan tiga tersangka dan kasusnya tinggal menunggu saja disidangkan di pengadilan, " kata Budi.
Sebelumnya diberitakan, tersangka utama Agus Suardi sempat bernyanyi dengan menyebut dugaan keterlibatan mantan Wali Kota Padang, Mahyeldi dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Andri Yulika.
Bukti yang diungkap berupa kutipan percakapan antara Agus Suardi yang merupakan mantan Ketua KONI Padang yang merangkap bendahara PSP Padang dengan Mahyeldi dan Andri Yulika.
Dalam kutipan itu terdapat percakapan soal aliran dana klub sepakbola PSP Padang yang dititip dalam anggaran KONI sebesar Rp 500 juta.
Setelah bukti itu diungkap, kemudian pengacara Agus, Putri Desiye tiba-tiba mengundurkan diri dengan alasan Agus tidak memberikan bukti tentang aliran dana untuk Pilgub dan pemilihan Ketua KNPI yang mau diungkap.
Kemudian setelah itu, Agus Suardi tidak lagi "bernyanyi" dan diam saat ditahan dan digiring ke Rutan.
Sebelumnya, Kejari Padang telah menyidik kasus dugaan korupsi dana KONI Padang periode 2018-2020.
Kejari menemukan kerugian negara Rp 3 miliar lebih dan telah menetapkan tiga tersangka.
Selain Agus Suardi juga ditetapkan Davidson dan Nazar yang merupakan pengurus KONI Padang zaman itu, saat ini ketiga tersangka sudah ditahan dan menunggu persidangan. (rel)