PADANG, – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Padang membongkar bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum di kawasan Jalan By Pass, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Senin (21/2/2022).
Camat Lubuk Begalung, Heriza Syafani mengatakan, ada delapan bangunan yang dibongkar. Para pemilik sebelumnya sudah diberikan surat pemberitahuan pertama, kedua, dan ketiga dari Kantor Camat Lubuk Begalung.
“Semua pedagang sudah kita berikan surat teguran sebelum dilakukan pembongkaran, ” ujarnya.
Dia menuturkan, rencananya dalam waktu dekat, setelah pembongkaran ini, taman bunga akan dibangun di fasilitas umum tersebut.
“Setelah ditertibkan, akan dijadikan taman kota untuk mempercantik Jalan By Pass ini, dan juga ditempatkan bak sampah atau kontainer. Tentu akan kita surati dinas lingkungan hidup dan kita bentuk kerja sama dengan CSR untuk pembangunan taman, ” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang Edrian Edwar mengatakan, dalam pembongkaran tersebut, pihaknya menurunkan sebanyak 90 orang personel.
“Pembongkar ini kita lakukan bersama tim gabungan Satpol PP, TNI/Polri, pihak kecamatan Lubuk Begalung yang juga dihadiri langsung Bapak Camat dan Kelurahan Pampangan Nan XX, ” ujarnya.
Dia menegaskan, pemilik bangunan tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Baca juga:
Satpol PP Padang Amankan Badut dan Pengemis
|
“Penertiban sudah dilakukan sesuai Perwako 23 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 tahun 2005, tentang Trantibum Di Kota Padang, ” ungkapnya. (**)