PADANG – Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang, kembali meringkus seorang diduga pengedar sabu.
Diduga tetsangka Adek (39) warga Andalas Timur, Komplek BCA, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur Kota Padang. Ia ditangkap dikediaman di Andaleh saat akan mengedarkan narkoba jenis shabu, Minggu (6/2/2022) siang.
Baca juga:
Polri Buka Penerimaan Akademi Kepolisian
|
Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Saputra mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat dan dilakukan penyelidikan oleh petugas.
Alhasil dari hasil penyelidikan didapati tersangka sedang dirumah akan melakukan transaksi narkoba. Saat dilakukan pengrebekan yang dipimpin langsung Kasubnit II Unit I IPDA Fikri Rahmadi, dirumah tersangka Adek (39) petugas mendapati barang bukti 10 paket shabu siap edar, timbangan digital dan alat hisap sabu atau bong.
“Sempat terjadi perlawanan saat akan ditangkap, bahkan tersangka sempat membuang barang bukti kedalam tumpukan pakaian yang ada dibelakang pintu masuk rumahnya, ” ujar Kasat.
Dijelaskan Kasat pangakuan tersangka ke petugas ia telah melakukan bisnis haram ini semenjak setahun yang lalu.Hingga saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dimapolresta Padang. Adapun berat Berat Kotor (BRUTO) barang bukti Narkotika jenis Shabu tersebut yang bersail diamankan ialah 4, 22 gram.(**)