Satpol PP Padang Panggil Pemilik Kafe, Langgar Prokes

    Satpol PP Padang Panggil Pemilik Kafe, Langgar Prokes

    PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan pengawasan dan pemeriksaan tempat usaha cafe dan resto yang ada di Kota Padang, Sabtu (19/2/2022) hingga Minggu (20/2/2022) dini hari.

    Pengawasan tersebut dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang Bambang Suprianto.

    Bambang mengatakan dalam pengawasan tersebut, ada dua kafe yang belum menerapkan standar prokes. Petugas pun memberikan surat pemanggilan kepada pelaku usaha.

    Selain itu, petugas juga mengamankan lima orang pemandu karaoke. Mereka selanjutnya dibawa Ke Mako Satpol PP untuk diproses sesuai perda.

    “Pemilik usaha kita berikan surat pemanggilan menghadap PPNS, karena ada indikasi pelanggaran prokes, ” ujar Bambang.

    Bambang menjelaskan, Kota Padang kembali diberlakukan PPKM level 3. Maka untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, maka perlu dilakukan pengawasan prokes yang lebih ketat.

    Oleh karena itu, ia mengingatkan agar para pelaku usaha untuk mematuhi prokes sesuai aturan. Jika melanggar, Satpol PP tidak segan-segan memberikan tindakan tegas. (**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Belasan Remaja Pelaku Tawuran Bersenjata...

    Artikel Berikutnya

    Pohon Tumbang Timpa Rumah di Jati Baru Padang

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami