'Pak Ogah' Diamankan Satpol PP di Jalan Khatib Sulaiman

    'Pak Ogah' Diamankan Satpol PP di Jalan Khatib Sulaiman

    PADANG – Tujuh orang “Pak Ogah” yang mengganggu ketertiban umum (Trantibum) kembali diamankan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Selasa sore (25/1/2022).

    Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, keberadaan mereka sangat membahayakan dan mengganggu arus lalu lintas, serta beresiko bagi pengguna jalan dan tentu juga sangat berbahaya bagi mereka juga.

    “Kita lebih mengutamakan tindakan preventif hingga ditempatkannya anggota untuk melakukan pencegahan dan pengawasan di U-trun jalan (tempat berkelok), ” sebut Mursalim.

    Namun karena masih main kucing-kucingan, terpaksa Satpol PP melakukan tindakan penertiban terhadap “pak ogah” tersebut.

    “Sudah berkali-kali kami tertibkan tetap saja dilanggar, padahal anggota sudah setiap hari melakukan pengawasan” ujarnya.

    Mursalim menegaskan, akan terus melakukan pengawasan dan menertibkan “Pak Ogah”, para pedagang, pengemis, anjal, pengamen yang beraktifitas melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

    Setelah dilakukan pendataan oleh PPNS, mereka yang terjaring dalam penertiban Trantibum ini, diserahkan ke Dinas Sosial Kota Padang, dalam rangka pembinaan lebih lanjut.

    Sehingga diharapkan kedepannya mereka lebih memiliki harapan dan tujuan hidup yang berguna untuk diri mereka, orang tua bahkan untuk bangsa.

    “Kita serahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan lebih lanjut, dengan harapan mereka tidak mengulangi kegiatan tersebut dan semoga di sana mereka juga mendapatkan perubahan karakter beserta mentalnya, ” harap Mursalim.

    Mursalim juga mengimbau, kepada seluruh masyarakat Kota Padang untuk tidak memberi berbentuk apapun di U-trun atau pun di perempatan lampu merah, guna mencegah mereka kembali ke jalanan. (**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Telusuri Kasus Pinjaman Rp 350 Juta, DPRD...

    Artikel Berikutnya

    Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Versi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Banyak Kalangan Berharap Kasus Karen Diputus Hakim Berdasarkan Keadilan dan Ketuhanan yang Maha Esa
    Rasyidin Kabur, Saat Klarifikasi Tuduhan Penyelewengan Dana  Komite Oleh Kepala  Sekolah Tidak Terbukti
    Jumat Berkah, BM Kembalikan Formulir Penjaringan Bacalon Bupati Pessel di Partai Gerindra
    Klarifikasi Tuduhan Penyelewengan Dana Komite Oleh Kepala  Sekolah Tidak Terbukti
    Peduli Korban Terdampak Bencana Banjir Bandang di Tanah Datar dan Agam, BAZNAS Kabupaten Solok Serahkan Bantuan

    Ikuti Kami