PADANG, - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 15 anak jalanan (anjal) dari berbagai lokasi.
Dari 15 anjal tersebut, dua orang manusia ‘silver’, tiga orang pedagang asongan, satu orang badut, delapan orang “pak ogah” dan satu orang pengemis.
Semua yang diamankan Satpol PP Padang tersebut diduga melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Yang kita amankan rata-rata masih baru mencoba berprofesi di jalanan. Ini salah satu langkah kita melakukan pencegahan agar tidak marak lagi remaja bermacam profesi berharap belas kasihan di perempatan, ” ujar Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim, Rabu (25/5/2022) sore.
Saat penertiban, petugas Satpol PP menemukan salah seorang manusia ‘silver’ didampingi istri yang membawa anak berumur satu bulan.
“Sangat disayangkan, umurnya 20 tahun, dirinya berprofesi sebagai manusia ‘silver’ di perempatan lampu merah dan istri bersama anaknya yang masih berumur satu bulan ikut juga hidup di jalanan. Itu diketahui setelah sang suami kita amankan, ” ungkap Mursalim.
Menurut Mursalim, semua yang diamankan akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk mendapat pembinaan sesuai Perda.
“Setelah kita data dan kita berikan arahan mereka kita kirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan dan mereka yang berasal dari luar kota, kita sarankan ke Dinas Sosial untuk dikirim kembali ke daerah asalnya, ” jelas Mursalim.
Penertiban seperti ini, kata Mursalim, akan terus dilakukan Satpol PP.
“Kita lakukan setiap hari, ” tegas Mursalim. (**)